Berapa Batas Usia Pensiun PNS ?
Halo Sobat SDM!
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, batas usia pensiun PNS terbagi 3, yaitu sebagai berikut:
-
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
-
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional ahli madya; dan
-
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
Terima kasih.