Bagaimana tata cara penghitungan angka kredit secara periodik?

Halo Sobat SDM!

Rumus penghitungan angka kredit konversi periodik sebagai berikut:

(Jumlah Bulan Periode Penilaian/Jumlah Bulan dalam Satu Tahun) x Persentase Predikat Kinerja x Koefisien Angka Kredit Tahun.

Catatan:

Jumlah bulan periode penilaian adalah bulan yang telah selesai dinilai CKP nya. Misalkan PAK dikeluarkan tanggal 29 Agustus 2025, maka, perhitungan AK periodik dilakukan untuk bulan Januari - Juli 2025

Terima kasih.