Bagaimana tata cara penghitungan angka kredit secara periodik?
Halo Sobat SDM!
Rumus penghitungan angka kredit konversi periodik sebagai berikut:
(Jumlah Bulan Periode Penilaian/Jumlah Bulan dalam Satu Tahun) x Persentase Predikat Kinerja x Koefisien Angka Kredit Tahun.
Catatan:
Jumlah bulan periode penilaian adalah bulan yang telah selesai dinilai CKP nya. Misalkan PAK dikeluarkan tanggal 29 Agustus 2025, maka, perhitungan AK periodik dilakukan untuk bulan Januari - Juli 2025
Terima kasih.