Siapa Saja yang Termasuk Wajib Lapor LHKPN?
Halo Sobat SDM!
Wajib Lapor (WL) Laporan Harta Kekayaan Penyelengagra Negara (LHKPN) dalam lingkup BPS Se-Provinsi Aceh adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala BPS Kabupaten/Kota, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat PBJ.
Terima kasih!